Leave (Cuti)

Pengajuan cuti (Pegawai meminta permohonan pengajuan cuti kepada atasanya)  -  Penilaian persyaratan (Setelah Pegawai menerima persetujuan Atasan, maka Pegawai melakukan permintaan Form Pengajuan Cuti kepada Seksi Kepegawaian I atau II, Seksi Kepegawaian I atau II melakukan pemeriksaan, apakah sudah melebihi saldo atau belum)  -  Pembuatan form cuti (Seksi Kepegawaian I atau II membuat Form Pengajuan Cuti,  selanjutnya diberikan kepada Pegawai, pegawai melakukan pengisian data Form Pengajuan Cuti dan selanjutnya diberikan kepada Atasan Pegawai) Penilaian persyaratan (seksi Kepegawaian I atau II meminta persetujuan Form Pengajuan Cuti kepada: Kepala Seksi Kepegawaian, Kepala Bagian SDM, Kepala Divisi SDM dan Umum) Pengajuan persetujuan atasan Selanjutnya Rekap Data Cuti diterima oleh Seksi Kepegawaian I atau II untuk keperluan laporan bulanan cuti Pegawai.

 

 

 

Leave (Cuti) – Solution PROPEOPLE (HRIS) adalah program dengan sistem yang dirancang untuk mempermudah penggunaan dalam mengelola data cuti Karyawan dalam suatu aplikasi program.

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.